Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pacar Ungkap Brigadir J Diancam Sebelum Ditembak: Berani Naik ke Atas, Kubunuh Kau!

Vera Simanjuntak ungkap pesan terakhir kekasihnya sebelum kejadian pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pacar Ungkap Brigadir J Diancam Sebelum Ditembak: Berani Naik ke Atas, Kubunuh Kau!
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pacar Ungkap Brigadir J Diancam Sebelum Ditembak: Berani Naik ke Atas, Kubunuh Kau! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan pesan terakhir kekasihnya sebelum kejadian pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Vera saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Vera menuturkan sebelum insiden pada 8 Juli 2022 itu, Brigadir J mengaku diancam dengan sebutan "berani naik ke atas, kubunuh kau".

"Ya (diancam). "Aku diancam". Diancam bagaimana? Saya bertanya. "Berani kau naik ke atas kubunuh kau" gitu," kata Vera kepada majelis hakim.

Vera menceritakan saat itu Brigadir J menyebut jika yang mengancamnya adalah dengan sebutan "Skuad".

Vera mengaku dirinya baru mengetahui soal "skuad" itu setelah diceritakan Brigadir J.

"Tidak Pernah yang mulia, baru itu saya mendengar," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Vera Simanjuntak Menangis saat Ceritakan Kekasihnya Brigadir J Punya Masalah Hingga Minta Putus

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas