Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Putri Candrawathi Disebut Ikut Bunuh Brigadir J, Bharada E: Hanya Dua Penembak

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan hanya kliennya dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putri Candrawathi Disebut Ikut Bunuh Brigadir J, Bharada E: Hanya Dua Penembak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan hanya kliennya dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu merespons keterangan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Di mana, Kamaruddin mengeklaim Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

"Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak. Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ronny tak menanggapi terlalu jauh pernyataan Kamaruddin tersebut.

Ia hanya mengatakan pernyataan Kamaruddin akan teruji melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi. Tadi juga dia sampaikan bahwa ini berdasarkan informasi. Nanti kan kita lihat di fakta fakta-fakta persidangan ya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Bharada E Benarkan Semua Keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Kematian Brigadir J

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas