Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Sikap Tertutup Pengacara Brigadir J, Kriminolog: Justru Saatnya Buka-bukaan di Persidangan

engacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat sejumlah informasi pembunuhan kliennya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soroti Sikap Tertutup Pengacara Brigadir J, Kriminolog: Justru Saatnya Buka-bukaan di Persidangan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat sejumlah informasi yang melatar belakangi pembunuhan kliennya.

Informasi itu didapat dari anonim yang masih aktif bekerja di sebuah instansi.




Hal ini disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Menanggapi keterangan Kamaruddin, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mempertanyakan mengapa saksi masih saja menutup-nutupi sosok anonim, dan kemungkinan adanya bukti atas fakta tersebut.

"Karena justru saatnya kita buka-bukaan di pengadilan, kok malah masih bilang data rahasia, data intel," kata Adrianus dikutip dari live streaming Kompas TV, Selasa.

Adrianus menyamakan informasi yang tak dibarengi dengan bukti dalam persidangan adalah informasi atau data sampah yang tak perlu dipercaya sama sekali.

BERITA TERKAIT

Ia pun meyakini majelis hakim akan mengabaikan dan tak akan mempertimbangkan keterangan Kamaruddin.

"Sehingga kalau kita mengikuti jalur berpikir itu, ya harus kita bilang bahwa data itu adalah data sampah. Artinya kita tidak perlu percaya sama sekali dan hakim tentu tidak percaya pada keterangan yang didapatkan secara rahasia tersebut," ujarnya.

"Kelihatannya kalau sudah pakai istilah rahasia, yang harusnya diungkapkan ke persidangan, itu saya kira akan membuat fakta itu kalau memang ada faktanya, segera diabaikan oleh hakim karena dianggap tidak kredibel sama sekali," tutup Adrianus.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang duduk sebagai saksi menyebut mendapat informasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda almarhum Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Timur.

Baca juga: Kriminolog Kritik Pengacara Brigadir J Yang Tutupi Sosok Anonim: Saatnya Buka-bukaan di Persidangan

Selain itu Kamaruddin juga mendapat informasi mulai dari asisten rumah tangga bernama Susi yang menangis tanpa diketahui sebabnya, hingga adanya perbuatan pelucutan atau penyembunyian barang bukti

Ia juga menjelaskan bahwa turut menerima informasi adanya pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi saat menginap di Magelang. Pertengkaran itu kata dia, disebabkan oleh Ferdy Sambo yang ketahuan punya wanita simpanan.

Adapun almarhum Brigadir J jadi pihak pemberi informasi kepada Putri Candrawathi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo tersebut. Hal tersebut yang diduga jadi salah satu latar belakang adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pertengkarannya informasinya karena wanita. Bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC," kata Kamaruddin.

Namun hakim menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa menjadikan keterangan Kamaruddin yang hanya berdasar informasi orang lain sebagai patokan.

"Kalau itu hanya mendengar, kita tidak bisa jadikan patokan. Kami butuhkan bukti di persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas