Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi

Bharada E terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dengan dibalut rompi tahanan bernomor 70 langsung dibawa ke mobil tahanan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).

Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri, Bharada E sudah dibawa oleh petugas kejaksaan dengan mobil tahanan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.10 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dengan dibalut rompi tahanan bernomor 70 langsung dibawa ke mobil tahanan.

sidang kedua bharada e 22
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dengan tangan terikat borgol, Bharada E terlihat didampingi oleh petugas kepolisian hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Adapun sidang yang rencananya digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang nanti untuk pembuktian perkara.

"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Keseluruhan saksi yang akan diperiksa nantinya yakni dominan merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J termasuk sang ayah yakni Samuel Hutabarat; serta kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Dengan begitu, dapat dikatakan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum.

Kendati perihal teknis pemeriksaan nantinya apakah digabungkan atau tidak, Djuyamto menyatakan kalau hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang.

"(Digabungkan atau dipisah pemeriksaannya) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," tukas Djuyamto.

Pihak Keluarga Minta Pemeriksaan Digabungkan 

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin menyatakan, sejauh ini 12 saksi yang akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E akan hadir langsung di persidangan.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (25/10/2022) besok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu di antaranya merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Bakal Sampaikan Beberapa Hal pada Majelis Hakim

Terkait hal tersebut, Kamaruddin berharap agar pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara bersamaan.

"Keterangannya kan hampir sama jadi sekali periksa saja, lebih baik disatukan langsung," ucap Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Permintaan untuk menyatukan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E itu juga kata Kamaruddin, akan disampaikan kepada majelis hakim.

Terlebih, dalam perkara yang turut menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini melibatkan banyak saksi.

"Ya (saksinya kan banyak, red) nanti kita bilang ke Hakim (untuk digabungkan) keterangannya hampir sama," tukas dia.

Kendati apa yang akan disampaikan oleh keluarga Brigadir J dalam sidang besok, Kamaruddin masih enggan membeberkan.

Sebelumnya, Orang tua hingga pacar Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadiri persidangan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Tak hanya itu, dia menyatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga bakal menjalani persidangan secara langsung.

"Hadir semua ke Jakarta. Iya, 12 orang itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihak keluarga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang pemeriksaan tersebut.

"Ya persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa persiapan lainnya yaitu tim kuasa hukum bakal meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut.

"Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," tukasnya.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang untuk perkara yang menyeret Bharada E pada Selasa besok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi opsi kepada jaksa apakah ingin menghadirkan para saksi langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau cukup menggunakan zoom dari Pengadilan Negeri Jambi. Pasalnya dari 12 saksi yang dijadwalkan dihadirkan, 11 di antaranya berdomisili di Jambi.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas