Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Willy Aditya: Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tinggal Selangkah Lagi

Dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Willy Aditya: Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tinggal Selangkah Lagi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com  Libertus Manik Allo

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya mengatakan, pihaknya terus berjuang agar RUU MHA ini dapat disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, RUU MHA tinggal menunggu pimpinan DPR RI mengagendakannya ke dalam rapat paripurna.

"Apa kendalanya sampai dimana sekarang RUU MHA, tinggal satu langkah lagi yakni paripurna," katanya saat memberikan sambutan pada saat diskusi KMAN VI yang diselenggarakan di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022) siang.

Diungkapkannya, dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat harus Diperjuangkan Sampai Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

"Sedangkan satu fraksi tidak sepakat sebagai RUU inisiatif DPR," bebernya.

Menurutnya, pada 6 September 2020 lalu, pihaknya telah membahas hal itu di Baleg DPR RI.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia meminta masyarakat adat nusantara bersama-sama terus menyuarakan RUU MHA.

"Ini harus menjadi kado terbaik sebelum periode anggota DPR 2019-2024 berakhir," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan RUU MHA masih mangkrak di DPR RI selama 10 tahun lebih.

Padahal, RUU MHA diharapkan disahkan untuk memastikan perlindungan serta hak adat.(*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas