Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Putusan Sela yang Menjadi Agenda Persidangan Ferdy Sambo Hari Ini? Berikut Penjelasannya

Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Itu Putusan Sela yang Menjadi Agenda Persidangan Ferdy Sambo Hari Ini? Berikut Penjelasannya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini.

Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Apa yang dimaksud dengan putusan sela?

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Dikutip dari Wikipedia, dalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Putusan preparatoir

Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.

Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.

Putusan interlocutoir

Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.


Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

Putusan insidentil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas