Apa Itu Putusan Sela yang Menjadi Agenda Persidangan Ferdy Sambo Hari Ini? Berikut Penjelasannya
Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini.
Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Apa yang dimaksud dengan putusan sela?
Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Dikutip dari Wikipedia, dalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:
Putusan preparatoir
Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.
Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.
Putusan interlocutoir
Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.
Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
Putusan insidentil