Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan

Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dilanjutkan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilanjutkan. 

"Nota keberatan tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak."

"Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka perkara tersebut dilanjutkan," kata anggota tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Adapun alasannya adalah karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap dan terurai jelas.

"Surat dakwaan hukum sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu ditentukan sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat2 B KUHAP."

Baca juga: Update Sidang Putusan Sela: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ditolak

"Sehingga surat dakwan ini tidak merugikan terdakwa dalam mengajukan perkaranya," lanjut anggota tim Majelis Hakim.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian Putri Candrawathi tetap harus menyelesaikan perkaranya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah, yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum Putri Candrawathi, saat pembacaan nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.

Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.

"JPU terkesan menyimpulkan sesuai asusmsi JPU sendiri."

"(Terutama) dalam menguraikan fakta di lapangan JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian dalam surat dakwaan," kata Febri dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Sebagaimana disampaikan Febri, adapun kalimat subjektif tertuang pada uraian surat dakwaan halaman 33.

Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang

"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dalam perampasan nyawa korban hingga telaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian (putri Candrawathi) seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," isi dari uraian surat dakwaan Putri Candrawathi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.

Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.

"JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta krusial dimana Putri Candrawathi  sebelumnya telah ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan kuat Ma'ruf."

Baca juga: Kampung Brigadir J di Jambi Tiba-Tiba Hujan Disertai Kilat, Petir Saat Putri Candrawathi Diadili

"Itu tidak diuraikan di pengadilan, padahal bisa saja berkaitan dengan peradilan."

"Saksi susi mengatakan Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah sedang mencari apakah ada orang yang melihatnya."

"Saya (Kuat Ma'ruf) mendobrak dan meneriaki "woy" ke Yosua, tapi Yosua lari ke arah dapur."

"Pada saat disusul ke dapur, tapi Yosua lari ke depan pintu tamu dan saya meneriaki Susi."

"Susi lihat ibu (Putri Candrawathi), kemudian susi lari ke kamar ibu dan berkata ibu-ibu ibu."

Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir j

"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana disampaikan para tim kuasa hukumnya, Arman Hanis yang juga salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan sesuai dengan aturan Pasal 156 KUHAP.

"Melalui kesempatan ini setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut." kata Raman Hanis.

(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas