Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di KMAN VI, Perempuan Adat Suku Kamoro di Mimika Suarakan Hak Kursi di DPRD

Mereka menyuarakan agar perempuan harus ada di kursi DPR karena selama ini perempuan di nomor duakan dan tidak punya hak untuk berbicara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Di KMAN VI, Perempuan Adat Suku Kamoro di Mimika Suarakan Hak Kursi di DPRD
TribunPapua/Putri Nurjannah Kurita
Perempuan Adat Suku Kamoro dari Lembaga Musyawarah Adat Suku saat mengikuti sarasehan KMAN VI di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Perempuan Adat Suku Kamoro, Kabupaten Mimika yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro menyuarakan haknya di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat sarasehan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI.

Anggota Perempuan Adat Suku Kamoro, Mariana Nakiaya mengatakan selama ini hak perempuan selalu di nomor duakan oleh pemerintah.

"Kami menyuarakan agar perempuan harus ada di kursi DPRD karena selama ini perempuan di nomor duakan dan tidak punya hak untuk berbicara,"ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya pemerintah di wilayahnya menstigma bahwa perempuan dianggap tidak mampu.

Namun menurutnya itu tidak adil karena perempuan adat berjuang dan berpegangan tangan untuk memajukan perempuan adat lainnya.

Baca juga: Seni Ukir Hingga Tarian Suku Kamoro Hadir di Senayan Park Jakarta  

"Walaupun dari suku lain tapi ketika berbicara tentang hak perempuan Papua, kami saling mendukung,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mariana mengakui organisasinya itu belum secara sah diakui karena kekurangan dana.

Namun pihaknya juga dirangkul oleh Solidaritas Perempuan Adat Mimika dan masih berjuang untuk mendapatkan akta dari notaris.

"Kami berjualan dengan menjual aksesoris dari keahlian kami, seperti ini harusnya Komisi C di DPR mengangkat tapi tidak bergerak sama sekali di Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Lanjut dia, perempuan adat mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dan itu tertuang di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Perempuan di Suku Kamoro mendapatkan penghasillan dari hasil penjualan sagu, kepiting, udang, dan ikan. Juga hasil kebun seperti pinang, rambutan, dan pisang.

"Sehingga perempuan harus disatukan dengan keadaan Otonomi Khusus yang ada. Karena Otsus ini ada juga perempuan punya hak ada di kursi-kursi DPR,"jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas