Di KMAN VI, Perempuan Adat Suku Kamoro di Mimika Suarakan Hak Kursi di DPRD
Mereka menyuarakan agar perempuan harus ada di kursi DPR karena selama ini perempuan di nomor duakan dan tidak punya hak untuk berbicara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Perempuan Adat Suku Kamoro, Kabupaten Mimika yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro menyuarakan haknya di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat sarasehan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI.
Anggota Perempuan Adat Suku Kamoro, Mariana Nakiaya mengatakan selama ini hak perempuan selalu di nomor duakan oleh pemerintah.
"Kami menyuarakan agar perempuan harus ada di kursi DPRD karena selama ini perempuan di nomor duakan dan tidak punya hak untuk berbicara,"ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya pemerintah di wilayahnya menstigma bahwa perempuan dianggap tidak mampu.
Namun menurutnya itu tidak adil karena perempuan adat berjuang dan berpegangan tangan untuk memajukan perempuan adat lainnya.
Baca juga: Seni Ukir Hingga Tarian Suku Kamoro Hadir di Senayan Park Jakarta
"Walaupun dari suku lain tapi ketika berbicara tentang hak perempuan Papua, kami saling mendukung,"ujarnya.
Mariana mengakui organisasinya itu belum secara sah diakui karena kekurangan dana.
Namun pihaknya juga dirangkul oleh Solidaritas Perempuan Adat Mimika dan masih berjuang untuk mendapatkan akta dari notaris.
"Kami berjualan dengan menjual aksesoris dari keahlian kami, seperti ini harusnya Komisi C di DPR mengangkat tapi tidak bergerak sama sekali di Kabupaten Mimika,"ungkapnya.
Lanjut dia, perempuan adat mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dan itu tertuang di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Perempuan di Suku Kamoro mendapatkan penghasillan dari hasil penjualan sagu, kepiting, udang, dan ikan. Juga hasil kebun seperti pinang, rambutan, dan pisang.
"Sehingga perempuan harus disatukan dengan keadaan Otonomi Khusus yang ada. Karena Otsus ini ada juga perempuan punya hak ada di kursi-kursi DPR,"jelasnya. (*)