Eksepsi Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hormati Putusan Hakim
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya.
"Terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasehat hukum menghormati," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Arman mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus mempersiapkan terkait fakta-fakta yang diungkap pada sidang selanjutnya.
"Jadi kami tim penasehat hukum saat ini, untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada (1/11/2022).
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ucapnya.
Eksepsi Sambo Ditolak
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Anggap Ada Keterangan Keluarga Brigadir J Sebatas Asumsi
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.