Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca Eksepsi
Sidang Rabu (26/10/2022) terdakwanya ialah Ferdy Sambo Cs bakal menjalani agenda pembacaan putusan sela dan ada perkara obstruction of justice.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin sidang Bharada E, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang hari ini, Rabu (26/10/2022) terdakwanya ialah Ferdy Sambo Cs.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keempat terdakwa ini akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan yaitu Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang dua perkara itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi (perkara obstruction of justice) kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini:
1. Perkara pembunuhan berencana
- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
2. Perkara obstruction of justice
- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini: Putusan Sela, Eksepsi hingga Pemeriksaan Saksi,