Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Serta Simak Berkas yang Diperlukan dan Cara Akses SSCASN
Simak jadwal Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022, serta syarat berkas yang diperlukan dan cara buat akun untuk mengakses laman SSCASN bagi pelamar.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Peserta calon guru ASN PPPK 2022 wajib membuat akun di SSCASN untuk mendaftar, adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id
2. Pada "Pengecekan Identitas", isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Kabupaten/Kota sesuai KTP
3. Masukkan CAPTCHA
4. Klik Lanjutkan
5. Akan muncul tampilan "Lengkapi Data"
6. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).