Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa

Keluarga Ferdy Sambo menghadiri sidang agenda putusan sela atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Keluarga Ferdy Sambo menghadiri sidang agenda putusan sela atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Ferdy Sambo menghadiri sidang agenda putusan sela atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang agenda putusan sela terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Paman Sambo, Amsal Sampetondok mengatakan pihak keluarga mendoakan agar sidang berjalan lancar.

"Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa. Moga-moga dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu aja," kata Amsal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela yang Menjadi Agenda Persidangan Ferdy Sambo Hari Ini? Berikut Penjelasannya

Keluarga Sambo tersebut berasal dari Sulawesi.

Amsal menyebut dirinya datang bersama saudara-saudaranya.

Berita Rekomendasi

"Bersama tante dan omnya, dan saudara-saudaranya," ujarnya.

Eksepsi Sambo Ditolak

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas