Klik sscasn.bkn.go.id, Link Daftar PPPK Guru 2022 yang Dibuka hingga 7 November 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Proses seleksi PPPK Guru 2022 dibuka hingga 7 November 2022.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses 'Login Pendaftaran'
*) Disclaimer:
Laman SSCASN saat ini belum dapat diakses, cek secara berkala di laman resmi BKN untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id
Berkas untuk Mendaftar PPPK Guru 2022