Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klik sscasn.bkn.go.id, Link Daftar PPPK Guru 2022 yang Dibuka hingga 7 November 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Proses seleksi PPPK Guru 2022 dibuka hingga 7 November 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Klik sscasn.bkn.go.id, Link Daftar PPPK Guru 2022 yang Dibuka hingga 7 November 2022
sscasn.bkn.go.id
Halaman depan portal SSCASN - Peserta PPPK Guru 2022 dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.gkn.go.id. Seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. 

Laman SSCASN saat ini belum dapat diakses, cek secara berkala di laman resmi BKN untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Baca juga: Alur Penempatan Guru Honorer untuk Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Instansi Terkait

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Rekomendasi Untuk Anda

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id

Berkas untuk Mendaftar PPPK Guru 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas