KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Bepergian ke Luar Negeri
Permintaan pencegahan Bupati Bangkalan itu sudah terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan sudah terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Bupati Abdul berlaku selama 6 bulan ke depan.
Terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," katanya.
Hanya saja, Nursaleh enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri.
Pun demikian terkait status Abdul Latif yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.
Baca juga: KPK Lelang Aset Tanah Suami Istri Koruptor Kasus Proyek Jalan Bengkalis
KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan.
Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.
KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Sayangnya, KPK masih enggan memberikan keterangan resmi ihwal penggeledahan maupun kasus di Bangkalan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.