Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang

(KPK) mendalami dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dari beberapa ASN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dari beberapa ASN, termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik dari 17 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, Selasa (25/10/2022).

Adapun identitas para saksi sebagai berikut:

1. Patoni (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Pasar Pemalang)
2. Susilo (Pegawai Negeri Sipil, Pengelola Pasar Bantarbolang)
3. Rosidi (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Kab. Pemalang)
4. Imam Mukarto (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Kab. Pemalang)
5. Sigit Joko Purwanto (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)
6. Suloyo (Pegawai Negeri Sipil, Pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Pemalang)
7. Lini Patriana (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 1 Taman)
8. Peni Lestari (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 5 Taman)
9. Retno Dwi Harjati (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 1 Bantarbolang)
10. Fajridiyah Handayani (Pegawai Negeri Sipil, Kepala SMPN 1 Bodeh)
11. Hepi Priyanto (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang)
12. Sujarwo (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab.Pemalang)
13. Agung Eko Widodo (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bappeda Kab. Pemalang)
14. Kustoro (Wiraswasta)
15. Teguh Adi Nugroho (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA, Bappeda Kab. Pemalang)
16. Nuryani (Anggota DPRD Pemalang)
17. Peny Pratiwi (Pegawai Negeri Sipil, Kepala Seksi Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang)

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk tersangka MAW dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (26/10/2022).

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

BERITA REKOMENDASI

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Baca juga: KPK Dalami Peran Mukti Agung Tentukan Posisi Jabatan ASN Pemkab Pemalang Sesuai Besaran Uang

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.


Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD;  Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas