Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Soroti Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, Bukan Keterangan Saksi Tetapi Perkiraan Saksi

Fickar melihat apa yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Soroti Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, Bukan Keterangan Saksi Tetapi Perkiraan Saksi
Tangkap Layar Kompas Tv
Sebagai Kuasa HUkum keluarga, Kamaruddin memberikan kesaksian terkait dengan situasi penerimaan peti jenazah Brigadir J di Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyoroti keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Kamaruddin bukan keterangan, akan tetapi hanya perkiraan.

“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar saat dikonfirmasi pada Rabu (26/10/2022).

Ia menuturkan bahwa keterangan saksi harus sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakannya sendiri.

Sebaliknya, Fickar melihat Kamaruddin dalam persidangan itu hanya menyampaikan informasi dari orang lain.

Baca juga: Pernyataan Kamaruddin soal 3 Penembak, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti Kita Uji di Agenda Pembuktian

“Jadi kalau mendengar tidak langsung hanya kata orang, maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain.

Berita Rekomendasi

Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelas dia.

Fickar mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut.

Menurut dia, keterangan saksi harus disertai dengan bukti pendukung.

“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kamaruddin memang kerap dicecar majelis hakim karena kerap menyampaikan keterangan tanpa didasarkan dengan bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.

Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir Yosua mengetahui adanya wanita lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap informasi yang disampaikannya itu berasal dari mana sumbernya.

Dia menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informasi yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas