Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Saksi Harus Bicara Jujur!

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kamaruddin Simanjuntak agar tak berbohong di dalam ruang sidang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Saksi Harus Bicara Jujur!
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Saksi Harus Bicara Jujur! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kamaruddin Simanjuntak agar tak berbohong di dalam ruang sidang.

Hal itu merespons keterangan Kamaruddin yang menyebut Putri ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang ini kan ruang yang sakral. Semua orang, saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Febri menuturkan bahwa dalam sidang hakim pun meragukan keterangan pengacara keluarga Brigadir J tersebut.

Sebab, kata dia, Kamaruddin enggan mengungkapkan secara detail informasi yang didapatnya perihal keterlibatan Putri dalam penembakan.

Karenanya, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantah keterangan Kamaruddin.

"Kenapa kami membantah terkait dengan tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan, kenapa kami membantah itu? Kami juga menyimak hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Kamaruddin karena ketika ditanya lagi oleh hakim justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Febri mengajak semua pihak agar betul-betul melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Makanya kami mengajak, kita betul-betul melihat fakta-fakta persidangan," imbuh Febri.

Sebelumnya, Kamaruddin menyebut jika istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, itu ikut menembak kliennya.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, Bukan Keterangan Saksi Tetapi Perkiraan Saksi

Awalnya, Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.

Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.

Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.

"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas