Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK 3 Hakim yang akan Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs, Dipimpin Wahyu Iman Santosa

Berikut ini sosok tiga hakim yang akan membacakan putusan sela bagi Ferdy Sambo cs.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in SOSOK 3 Hakim yang akan Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs, Dipimpin Wahyu Iman Santosa
pn-jakartaselatan.go.id
Wahyu Iman Santosa (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah), dan Alimin Ribut Sujono (kanan). Berikut ini sosok tiga hakim yang akan membacakan putusan sela bagi Ferdy Sambo cs. 

Morgan Simanjuntak pernah menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino yang saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Morgan juga sempat menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI kepada KPK dalam kasus Djoko Tjandra.

3. Alimin Ribut Sujono

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.

Alimin Ribut Sujono diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.

Golongan atau pangkat Alimin Ribut Sujono yakni Pembina Utama Madya (IV/d).

Berita Rekomendasi

Pendidikan terakhir Alimin Ribut Sujono adalah S2.

Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Mulai Agenda Putusan Sela hingga Eksepsi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini sosok tiga hakim dalam sidang Ferdy Sambo cs.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini sosok tiga hakim dalam sidang Ferdy Sambo cs. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Baru-baru ini, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.

Namun, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Rakli Almughni)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas