Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Sesuai instruksi Kapolri soal peniadaan tilang manual, Polantas akan tilang pelanggar pakai kamera ETLE dan ETLE mobile. Berikut ini informasinya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) - Sesuai instruksi Kapolri soal peniadaan tilang manual, Polantas akan tilang pelanggar pakai kamera ETLE dan ETLE mobile.
“Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Polantas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik harus mendatangi kantor Satlantas dengan menunjukkan surat kendaraannya.
Zulanda mengatakan latihan penilangan ini akan berlangsung selama dua minggu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mekanisme Tilang Elektronik
Berita Rekomendasi