Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Brigjen Hendra Kurniawan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui adanya penyalinan dan siapa yang menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Curhat Brigjen Hendra Kurniawan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.

Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini diantaranya:

1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas