Komnas HAM Surati BPOM Soal Kasus Gangguan Ginjal Anak yang Diduga dari Obat Sirop
Dalam surat tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPOM selaku pengawas obat dan makanan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gangguan ginjal anak yang diduga diakibatkan cemaran kandungan dari obat berbentuk sirop.
“Jadi tiga hari lalu kami mengirimkan surat ke BPOM untuk keperluan koordinasi terkait peristwa yang mendapat perhatian publik, soal gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak Indonesia kemudian sudah ada korban meninggal dunia,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal dalam konferensi pers BPOM dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Dalam surat tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPOM selaku pengawas obat dan makanan terkait penyebab pasti yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu Komnas HAM juga bertanya hal apa yang sudah dilakukan BPOM misalnya terkait pengujian obat, pengawasan dan kepastian penyebab, serta kepastian keberulangan kasus terjadi di masa mendatang.
Baca juga: Ciri-ciri Gagal Ginjal Akut pada Anak, Inilah Gejala hingga Cara Pencegahannya
Menurut Munafrizal, pihak terkait baik itu BPOM maupun Kementerian Kesehatan harus dapat menemukan penyebab pasti meninggalnya anak-anak. Sehingga kepastian permasalahan gangguan ginjal akut bisa diatasi dan dicegah.
“Apa yang jadi penyebab pasti meninggalnya anak-anak tersebut harus ditemukan sehingga kita bisa mengatasinya,” ujarnya.