Pengacara Brigadir J Bicara soal Bukti Pelecehan pada Putri Candrawathi: Mudah Dipatahkan di Sidang
Kuasa Hukum Brigadir J sebut bukti yang diklaim pengacara Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual bisa dipatahkan di persidangan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Martin juga mempertayakan keabsahan keterangan Putri Candrawthi yang juga disebut jadi bukti dugaan pelecehan.
Putri Candrawathi yang berstatus sebagai terdakwa memiliki hak ingkar.
Dengan hak tersebut, lanjut Martin, walau Putri mengklaim ada tindakan pelecehan padanya, hal tersebut tidak bisa dipertimbangkan.
"Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. tidak usah dihiraukan," katanya.
Kemudian mengenai bukti selanjutnya yang diklaim Febri Diansyah yakni mengenai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Di mana dikatakan Febri sebelumnya, menurut keterangan beberapa saksi yang saat itu di Magelang, Putri tergeletak dalam keadaan tidak sadar.
Adapun yang memberikan kesaksian tersebut mereka yang masih memiliki relasi pekerjaan dengan Putri Chandrawathi.
"saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak," pungkas Martin.
4 Bukti Dugaan Pelecehan Seksual
Febri menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.
Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.