Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang ke Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang ke Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Penelusuran dilakukan tim penyidik lewat pemeriksaan 22 saksi pada Rabu (26/10/2022).

Ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang menjerat Mukti Agung sebagai tersangka.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang

Disebutkan bahwa 19 dari 22 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang.

Mereka adalah Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Berita Rekomendasi

Sejumlah saksi lainnya yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto, pihak swasta Hanif Fahrudin, PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wasis Winarto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo, Camat Moga Kabupaten Pemalang Umroni, Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto, dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi.

Saksi berikutnya, Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD dr. M. Ashari Pemalang Supriyono, Camat Petarukan Andri Adi, Camat Bodeh Mulyanto, dan Sekretaris Kecamatan Moga Yudia Laksono.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yakni pihak swasta Kathlin Ikaliana, KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto, dan KWK Ulujami Nur Sidik.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas