Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU
Lewat Syahrir, tim penyidik berusaha mendalami pengondisian pengajuan dan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau 2019-2022 M Syahrir, Rabu (26/10/2022).
Lewat Syahrir, tim penyidik berusaha mendalami pengondisian pengajuan dan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dimana, proses pengurusan dipermulus dengan pemberian sejumlah uang.
Materi pemeriksaan tersebut juga didalami dari seorang ASN bernama Erie Suwondo.
Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).
KPK meningkatkan kasus dugaan suap pada Kanwil BPN Provinsi Riau ke tahap penyidikan.
Sejurus dengan itu, lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ini.
Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
"Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi (swasta), Syahrir penerima," kata aparat penegak hukum ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.