Pleno Pasal 8 KMAN VI Hujan Interupsi, Matius Awoitauw Tenangkan Peserta
Namun situasi yang memanas itu, cepat meredah setelah Ketua Umum KMAN VI Matius Awoitauw naik ke atas panggung dan menenangkan peserta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo
TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Pleno Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI dibanjiri interupsi oleh peserta.
Hujan interupsi itu terjadi ketika pimpinan sidang dan peserta KMAN VI membahas Bab VI tentang hak suara, hak bicara dan kewajiban peserta KMAN VI.
Dimana dalam Bab VI Pasal 8 Ayat 3 poin b Anggota AMAN yang berhalangan hadir di dalam KMAN VI dapat memberikan hak suaranya secara tertulis kepada anggota AMAN yang hadir dalam KMAN VI atau menyampaikan langsung secara online di forum hybrid.
Sebagian peserta utusan komunitas adat, meminta poin b itu dihapuskan.
Dari pantauan TribunPapuaBarat.com di lokasi sidang, emosi peserta mulai memuncak ketika mikropon 1 yang berada di bagian barat tribun Stadion Barnabas Youwe diambil panitia.
Baca juga: KMAN VI: AMAN Maluku Suarakan Raperda Penetapan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat
Namun situasi yang memanas itu, cepat meredah setelah Bupati Jayapura yang juga Ketua Umum KMAN VI Matius Awoitauw naik ke atas panggung dan menenangkan peserta.
"Kita yang hadir disini adalah anak-anak adat. Jadi marilah kita tunjukan identitas anak adat yang semestinya. Tidak perlu emosi," katanya saat menenangkan peserta sidang pleno tata tertib KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Kamis (26/10/2022).
"Kita bermusyawarah dan bermufakat dengan baik. Jadi semua duduk dan tenang. Kita bicarakan baik-baik," tambahnya.
Setelah itu, sidang pleno tata tertib KMAN VI kembali berjalan lancar dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal selanjutnya.(*)