Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senasib | Densus 88 Lacak Medsos Siti Elina

Berita populer Tribunnews: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi senasib saat sidang putusan sela, Densus 88 lacak medsos wanita penerobos Istana.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER NASIONAL Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senasib | Densus 88 Lacak Medsos Siti Elina
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022). Berita populer Tribunnews: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi senasib saat sidang putusan sela, Densus 88 lacak medsos wanita penerobos Istana. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.

Sidang putusan sela terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) digelar pada Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang kemarin, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi keempat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri mendalami dugaan jaringan terorisme terkait aksi wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022) pagi.

Siti Elina disebut memiliki keterikatan atau sebagai simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun Negara Islam Indonesia (NII).

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (27/10/2022), simak berita populer selama 24 jam terakhir:

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Tak Bisa Cegah Ferdy Sambo

1. Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

BERITA REKOMENDASI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo," imbuhnya


Baca selengkapnya >>>

2. Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas