Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement baik statis maupun mobile
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi
Lalu bagaimana cara kerja ETLE saat mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut satu ETLE Mobile pengganti tilang manual bisa mengcover untuk satu wilayah di kawasan DKI Jakarta.
Latif menjelaskan, nantinya sistem kerja ETLE Mobile akan merekam gambar tiap-tiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE Mobile," kata Latif, Rabu (26/10/2022).
Nantinya alat ETLE Mobile akan dipasangkan di mobil patroli milik petugas yang setiap harinya akan melakukan patroli di jalanan Ibu Kota.
Proses penilangan sudah dilakukan secara otomatis tanpa bisa memilih pelanggar-pelanggar tertentu.
"Alat ini bekerja sendiri mengcapture pelanggaran terus mengirimkan ke back office. Back office disana ada petugas yang membuat surat konfirmasi pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang
Setelah terkirim ke back office, petugas akan meminta konfirmasi kepada pelanggar disertai bukti rekaman ETLE Mobile yang dikirimkan kepada pelanggar tersebut.
"Setelah pelanggar menyatakan iya dirinya (betul melanggar) langsung dikirim surat tilang. Baru untuk sidang secara langsung ataupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Surat Tilang
Kombes Latif Usman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang bertugas di jalanan.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif.
Latif menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan satu unit ETLE mobile di masing masing Polres yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
"Nah untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE Mobile ditambah dari wilayah penyangga nanti kita juga ada ETLE Mobile masing-masing," sebutnya.
Terkait ETLE Mobile ini, nantinya pada 6 Desember 2022 mendatang hal itu akan dilaunching secara resmi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya.
Alhasil kata Latif jika ETLE Mobile sudah digunakan secara keseluruhan, maka ia memastikan sudah tidak ada sistem tilang manual di jalan raya.
"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," kata Latif.
Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan.
Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya. (Tribun Network/fhm/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.