Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement baik statis maupun mobile
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi
Lalu bagaimana cara kerja ETLE saat mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut satu ETLE Mobile pengganti tilang manual bisa mengcover untuk satu wilayah di kawasan DKI Jakarta.
Latif menjelaskan, nantinya sistem kerja ETLE Mobile akan merekam gambar tiap-tiap pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE Mobile," kata Latif, Rabu (26/10/2022).
Nantinya alat ETLE Mobile akan dipasangkan di mobil patroli milik petugas yang setiap harinya akan melakukan patroli di jalanan Ibu Kota.
Proses penilangan sudah dilakukan secara otomatis tanpa bisa memilih pelanggar-pelanggar tertentu.
"Alat ini bekerja sendiri mengcapture pelanggaran terus mengirimkan ke back office. Back office disana ada petugas yang membuat surat konfirmasi pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang
Setelah terkirim ke back office, petugas akan meminta konfirmasi kepada pelanggar disertai bukti rekaman ETLE Mobile yang dikirimkan kepada pelanggar tersebut.
"Setelah pelanggar menyatakan iya dirinya (betul melanggar) langsung dikirim surat tilang. Baru untuk sidang secara langsung ataupun langsung membayar ke bank yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Surat Tilang
Kombes Latif Usman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang bertugas di jalanan.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.