Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement baik statis maupun mobile

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi memberikan surat tilang ke mobil yang memakai plat nomor kendaraan ganjil saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual. 

Latif menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan satu unit ETLE mobile di masing masing Polres yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan

"Nah untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE Mobile ditambah dari wilayah penyangga nanti kita juga ada ETLE Mobile masing-masing," sebutnya.

Terkait ETLE Mobile ini, nantinya pada 6 Desember 2022 mendatang hal itu akan dilaunching secara resmi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya.

Alhasil kata Latif jika ETLE Mobile sudah digunakan secara keseluruhan, maka ia memastikan sudah tidak ada sistem tilang manual di jalan raya.

"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," kata Latif.

Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan.

Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya. (Tribun Network/fhm/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas