Suasana TKP Setelah Brigadir J Dibunuh: Mobil Keluar-Masuk hingga Orang Berpakaian Preman
Munafri mengatakan dirinya bersama Thomser tak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri menceritakan ketika ia bersama rekannya Ipda Thomser saat diperintahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Munafri saat bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Awalnya, Munafri mengatakan dirinya bersama Thomser tak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Keduanya hanya diperintahkan agar mendatangi rumah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Setibanya di rumah Sambo, Munafri menuturkan dirinya bersama Thomser menunggu di luar lalu melihat banyak mobil dan orang pakaian dinas hingga berpakaian preman.
"Kami mulai resah ada apa sih di dalam ini kok banyak mobil keluar-masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman mobil polres Jaksel juga saya lihat, itu ada apa?" kata Munafri.
Melihat suasana tersebut, Munafri mengaku sangat tegang dan sempat mengira ada ada aksi tindak pidana terorisme.
"Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser. Ada apa ya ser ya disini? mungkin ada teroris atau apa ya? kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Baca juga: Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.