Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dua pimpinan KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Alexander Marwata (kanan). Alex mendampingi Johanis yang baru saja dilantik sebagai komisioner KPK. Johanis menjumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022) 

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron. 

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. 

Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.

Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan. 

Berita Rekomendasi

Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas