Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangkalan Abdul Latif Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan hingga Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak hanya terjerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Bangkalan Abdul Latif Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan hingga Pengadaan Barang dan Jasa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak hanya terjerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak hanya terjerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Namun, ada pendalaman materi yang mengakibatkan Abdul Latif tersangkut perkara lain.

"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Alex menyebut Abdul Latif disinyalir juga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pengembangan seperti itu, disebut Alex, sama seperti kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang telah lebih dulu ditangani KPK.

"Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," katanya.

Baca juga: Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK

BERITA REKOMENDASI

"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga kan," imbuh Alex.

Sebelumnya, Alex sudah membenarkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Abdul latif bepergian ke luar negeri.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut menyebut permohonan cekal tidak mungkin dilakukan saat suatu perkara masih di tahap penyelidikan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berstatus Tersangka?

Saat ini, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK melakukan upaya paksa.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," katanya.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," Alex menambahkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas