Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh di Manado Minta Implementasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja Dikawal Ketat

Serikat pekerja dan buruh di Manado, Sulawesi Utara, melangsungkan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buruh di Manado Minta Implementasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja Dikawal Ketat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Tommy Berty Sampelan saat ditemui usai workshop bersama Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/10/2022). 

Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 16 tahun 2022.

Terkait hal tersebut, serikat pekerja dan buruh memberikan respons.

Intinya mereka meminta untuk dilibatkan oleh pemerintah dalam upaya penyempurnaan UU Cipta Kerja itu.

"Pada level di atas itu sebetulnya harus dilibatkan secara aktif yang namanya pimpinan serikat buruh serikat pekerja gitu, semua yang masuk dalam pihak-pihak yang ada di dalam UU ini harus dilibatkan semua," Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Tommy Berty Sampelan saat workshop bersama Satgas UU Cipta Kerja, di Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/10/2022).

Pelibatan para serikat pekerja itu didasari karena kata Tommy, Undang-Undang tersebut merupakan aturan yang memiliki pengaruh penting bagi pekerja.

Dalam artian lain, kondisi perekonomian dan kesejahteraan pekerja seluruhnya diatur dalam beleid nomor 11 tahun 2020 itu.

"Kedua kita juga harus ramah dengan yang namanya investasi, kita sudah masuk dalam masalah kompleks mengenai ekonomi ini semuanya terlibat ya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, para buruh dan pekerja selalu terbuka dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk melalui UU Cipta Kerja.

Asalkan kata Tommy, Undang-Undang yang dibuat itu semata untuk memberikan kesejahteraan serta perlindungan kepada kaum pekerja dan buruh.

"Dari serikat buruh serikat pekerja juga sangat welcome dengan adanya undang-undang tetapi yang melindungi, mengayomi dari para pekerja buruh itu terutama hak-hak nya," kata dia.

Meski dalam penyempurnaan undang-undang pasti ada perbedaan pendapat antara buruh dan pemerintah, namun kata dia, itu merupakan hal yang wajar.

Terpenting, seluruh isu yang berada di Undang-Undang Cipta Kerja itu bisa mengakomodir seluruh kepentingan dan keperluan buruh.

"Tetapi isi dari UU itu harus mencerminkan semua dan kami berharap ini bukan hanya sampai tingkat provinsi , kabupaten kota dan sebagainya, tapi juga melibatkan pengurus-pengurus serikat pekerja yang ada di level nasional," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas