Hari Ini Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
Presiden Jokowi akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022) hari ini.
Johanis Tanak yang merupakan mantan Jaksa tersebut mengisi kursi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Sumber Tribunnews.com sudah membenarkan pelantikan pada Johanis Tanak.
“Iya besok (hari ini),” ujar sumber Tribunnews di pemerintahan, Kamis, (27/10/2022).
Johanis Tanak dilantik setelah sebelumnya resmi terpilih oleh Komisi III DPR sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johanis Tanak lolos uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Komisi III DPR, pada Rabu (28/9/2022).
Johanis Tanak terpilih lewat mekanisme voting oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR mengalahkan I Nyoman Wara, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan Nyoman hanya 14 suara.
Dalam voting tersebut satu suara dinyatakan tidak sah.
Sosok Johanis Tanak
Johanis Tanak sudah berkecimpung lama di dunia hukum semenjak dia bergabung dangan korps Adhiyaksa.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lembaga kejaksaan.
Johanis Tanak diketahui merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 1983.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di Unversitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor Program Studi Ilmu hukum pada Juni 2019.
Selama aktif di Korps Adhyaksa, Johanis Tanak diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.
Kemudian ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak pun pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK 2019.
Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Harta kekayaan Johanis Tanak, Pimpinan KPK Terpilih Penganti Lili Pintauli, Total Rp 8,9 Miliar
Berikut ini harta kekayaan Johanis Tanak, pimpinan KPK terpilih pengganti Lili Pintauli Siregar.
Johanis Tanak diketahui selama ini berkarier di Kejaksaan.
Sebagai penegak hukum, Johanis Tanah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021 saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.
Dalam LHKPN yang diakses Tribunnews, Kamis (29/9/2022), total harta Johanis Tanak sebanyak Rp 8,9 miliar.
Harta itu berupa sebuah rumah, tiga bidang tanah, tiga mobil, motor serta sejumlah harta lainnya.
Ia tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.574.648.000
1. Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp. 179.648.000
2. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 540.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
4. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 855.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000
1. MOBIL, TOYOTA COROLLA SEDAN Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
4. MOBIL, WILLYS UNIVERSAL CJ 7 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 200.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.842.520.628
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.911.168.628
G. HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 8.911.168.628
Firli Bahuri Gembira Johanis Tanak Terpilih Jadi Pimpinan KPK di DPR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merasa senang atas terpilihnya Johanis Tanak mengisi kekosongan kursi pimpinan setelah ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Firli mengungkap rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya menyambut gembira atas pengisian Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan pimpinan DPR RI," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Tak luput, Firli juga menyampaikan selamat kepada Johanis Tanak.
Ia berharap Johanis Tanak bisa turut serta memberantas korupsi
"Sedangkan untuk Saudara Johanis Tanak, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK. Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari kita bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.
Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, MAKI: Semoga Perkara Mangkrak Dapat Segera Selesai
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons soal pengesahan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (capim) pengganti eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap Johanis Tanak dapat segera melakukan kerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi baik penindakan maupun pencegahan.
“Nah kemudian saya hanya berharap Pak Johanis Tanak itu dalam sisa masa jabatan ini betul-betul membuat KPK lebih hebat lagi,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Ia pun lantas menyoroti latar belakang Johanis yang dari unsur Jaksa. Menurut Boyamin, background tersebut diharapkan mampu memperkuat KPK dari sektor penuntutan.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini sejumlah perkara KPK cenderung mangkrak, seperti kasus Century hingga KTP Elektronik.
“(Semoga) yang selama ini perkara-perkara mangkrak menjadi sesuatu yang kemudian cepat diselesaikan,” kata Boyamin. “Karena adanya unsur pimpinan dari unsur jaksa sebagai penuntut.”
Baca juga: BREAKING NEWS: Melalui Voting Johanis Tanak Terpilih Sebagai Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
Kendati demikian, ia pun menyinggung pernyataan Johanis terkait restorative justice untuk koruptor. Boyamin berharap kontroversi ini dihentikan.
“Itu yang diutamakan lah. Jadi jangan membuat kontroversi saya kira Pak Johanis Tanak perlu meralat pernyataan itu dan segera bekerja keras,” tuturnya.
Cerita Johanis Tanak saat Tangani Kasus Korupsi
Pada seleksi Capim KPK 2019 lalu, Johanis Tanak pernah ditanya mengenai perkara korupsi yang membuatnya dilema.
"Ceritakan situasi paling sulit ketika menangani suatu perkara! Anda berada dalam situasi dilema. Apa yang Anda putuskan?" tanya anggota Panitia Seleksi Capim KPK Hendardi, Rabu (28/8/2019) dilansir dari kompas.com.
Perkara yang diungkap Johanis Tanak yakni soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.
"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia.
"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," ujar Tanak.
Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.
"Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar," ujar dia.
Kendati demikian, Tanak memastikan bahwa dia akan menuruti perintah M Prasetyo mengingat dirinya merupakan pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan dirinya hanya sebagai pelaksana saja.
Dari hal yang disampaikannya itu, Jaksa Agung M Prasetyo pun lantas memintanya waktu dan akan memberitahu keputusan apa yang harus dia ambil.
"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.