Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru, Pernah Usulkan Restorative Justice bagi Koruptor

Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli. Ia adalah orang yang usul restorative justice bagi koruptor

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru, Pernah Usulkan Restorative Justice bagi Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli. Ia adalah orang yang usul restorative justice bagi koruptor. 

TRIBUNNEWS.COM - Johanis Tanak resmi menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan pimpinan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri lantaran dugaan pelanggaran etik gratifikasi MotoGP Mandalika.

Johanis baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (28/10/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.




Adapun dalam pelantikan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahruri, hingga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK seperti Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Sebelum dilantik, ia sempat mengusulkan restorative justice bagi pelaku korupsi yang menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Punya Harta Rp 8,9 Miliar dan 4 Tanah

Seperti apa lengkapnya usulan tersebut? Berikut pernyataannya.

Usulkan Restorative Justice bagi Koruptor saat Fit and Proper Test

BERITA TERKAIT

Dalam perjalanannya menjadi Wakil Ketua KPK, ada pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Johanis Tanak.

Hal ini disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR pada 28 September 2022 lalu.

Johanis menganggap restorative justice tidak hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana umum saja tetapi juga tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Karena pikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya bisa dilakukan pada tindak pidana umum termasuk juga perkara tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Komisioner KPK tersebut untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Komisioner KPK tersebut untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, ia menilai restorative justice tetap bisa diterapkan meski dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan apabila ditemukan kerugian negara maka tidak bisa menghapus proses tindak pidana korupsi.

Dirinya pun menggunakan teori hukum yang ada untuk menjawab penerapan restorative justice itu yakni mengesampingkan peraturan yang ada sebelumnya dengan aturan yang ada setelahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penerapan restorative justice dalam Tipikor dapat menggunakan UU BPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas