JPU Ingatkan Saksi Acay untuk Tidak Berbohong saat Beri Keterangan Soal CCTV: Ini Saudara Disumpah
Jaksa menyinggung soal pernyatan Acay di awal persidangan yang sempat tidak ketahui titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay tidak berbohong dalam memberikan keterangan saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Hal itu mengemuka saat JPU menggali pernyataan Acay soal pengetahuannya mengenai CCTV dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya jaksa menanyakan keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 yang mengaku telah melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022, saya melihat ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan yang meng-cover lingkungan kompleks tersebut. Dan sepengetahuan saya, ada beberapa (CCTV) yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa membacakan BAP Acay.
Jaksa pun menyinggung soal pernyatan Acay di awal persidangan yang sempat tidak ketahui titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," ujar Jaksa
"Itu rumahnya Pak Ridwan," ungkap Acay.
Jaksa pun langsung menimpali pernyataan Acay. "Jangan Bohong, Saudara sudah disumpah ya," tegas Jaksa.
Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sedikit emosi saat menjadi saksi perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, sidang digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
Emosi Acay meluap saat ditanya tim kuasa hukum Hendra Kurniawab dan Agus Nurpatria soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyinggung soal isi berita acara pemeriksaan atau BAP Acay.
Di sana mereka menilai ada salah satu keterangan Acay yang janggal.
"BAP saksi nomor 15, ini agak aneh. Baru pertama kali saudara saksi datang (ke Duren Tiga) tapi sudah memantau CCTV. Sementara kedatangan saksi bukan sebagai penyidik. Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?" tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus.
Selanjutnya, Acay menjawab pertanyaan tersebut dengan nada meninggi karena bukan hal yang aneh jika dirinya mengetahui adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh Pak," jawab Acay.
Saat itu, kuasa hukum Hendra dan Agus kembali hendak bertanya, namun Acay langsung memotongnya.
"Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan ngelihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh," imbuh Acay dengan nada bicara semakin meninggi.
"Maksud saya apakah ada memang karena fungsi pekerjaan saudara saksi terkait CCTV?," tim kuasa hukum Hendra dan Agus mempertegas pertanyaannya.
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Terlihat Tak Biasa Usai Kematian Brigadir J, Acay: Wajahnya Merah
"Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung," jawab Acay lagi.
Acay Liat CCTV di Rumah Ferdy Sambo
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melihat ada CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Acay saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Jaksa Cecar Acay Saat Mengaku Tak Kenal AKBP Ridwan Soplanit: Jangan Bohong!
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kiri) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (tangkap layar KompasTV)
Dijelaskan Acay, dirinya melihat CCTV tersebut saat diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Saat itu, dia melihat jenazah Brigadir J masih tergeletak di bawah tangga Brigadir J.
Ia menyatakan bahwa CCTV itu disebut menyorot ke jenazah Brigadir J yang masih tergeletak di bawah tangga Rumah Ferdy Sambo.
"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.
Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.
Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.
"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.
Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/KompasTV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.