Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.
Penilangan diharuskan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun instruksi tersebut tak bisa diterapkan merata. Sejumlah wilayah belum bisa menggunakan tilang elektronik lantaran nihil tersedianya sarana dan prasarana pendukung.
Dalam hal mengimbangi penerapan tilang elektronik, Satlantas Polrestabes Makassar turut melatih jajarannya menerapkan sistem ETLE dengan menggunakan smartphone.
Penggunaan smartphone berfungsi untuk meng-capture atau memotret pelanggaran yang terjadi sebagai bukti.
Bila pelatihan dirasa cukup, berlanjut ke sosialisasi kepada masyarakat, dan kemudian dilakukan penindakan ETLE mobile secara masif.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan pola kerja penindakan pelanggaran ini hampir sama dengan ETLE statis.
Tapi bedanya hanya pada cara pengambilan foto pelanggar.
Penerapan tilang mobile menggunakan smartphone ini ditargetkan menyasar pelanggaran seperti lawan arus, tidak menggunakan perlengkapan berkendara, penumpang roda dua lebihi batas ketentuan, hingga tak menyalakan lampu utama.
"Dengan pola hampir sama dengan ETLE statis, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama," terang Zulanda dikutip dari Tribun Makassar, Jumat (28/10/2022).
Selain dari pada itu, Zulanda menyampaikan tak menutup kemungkinan untuk pengecekan STNK guna validitas registrasi kendaraan bermotor yang diberhentikan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap
Nantinya saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, yang bersangkutan diwajibkan menunjukkan surat kendaraannya dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun pelatihan anggota satuan lalu lintas ini direncanakan berlangsung selama dua pekan, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena tertib itu mudah," tutupnya.