Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.

Penilangan diharuskan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).




Namun instruksi tersebut tak bisa diterapkan merata. Sejumlah wilayah belum bisa menggunakan tilang elektronik lantaran nihil tersedianya sarana dan prasarana pendukung.

Dalam hal mengimbangi penerapan tilang elektronik, Satlantas Polrestabes Makassar turut melatih jajarannya menerapkan sistem ETLE dengan menggunakan smartphone.

Penggunaan smartphone berfungsi untuk meng-capture atau memotret pelanggaran yang terjadi sebagai bukti.

Bila pelatihan dirasa cukup, berlanjut ke sosialisasi kepada masyarakat, dan kemudian dilakukan penindakan ETLE mobile secara masif.

BERITA TERKAIT

Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan pola kerja penindakan pelanggaran ini hampir sama dengan ETLE statis.

Tapi bedanya hanya pada cara pengambilan foto pelanggar.

Penerapan tilang mobile menggunakan smartphone ini ditargetkan menyasar pelanggaran seperti lawan arus, tidak menggunakan perlengkapan berkendara, penumpang roda dua lebihi batas ketentuan, hingga tak menyalakan lampu utama.

"Dengan pola hampir sama dengan ETLE statis, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama," terang Zulanda dikutip dari Tribun Makassar, Jumat (28/10/2022).

Selain dari pada itu, Zulanda menyampaikan tak menutup kemungkinan untuk pengecekan STNK guna validitas registrasi kendaraan bermotor yang diberhentikan.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap

Nantinya saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, yang bersangkutan diwajibkan menunjukkan surat kendaraannya dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun pelatihan anggota satuan lalu lintas ini direncanakan berlangsung selama dua pekan, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena tertib itu mudah," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas