Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo
Salah satu materi yang menjadi keberatan adalah Arif dalam kondisi diancam dan di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisikan data rekaman CCTV
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan keberatan atas dakwaan dugaan kasus obstruction of justice di penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu materi yang menjadi keberatan adalah Arif dalam kondisi diancam dan di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisikan data rekaman CCTV penting di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ancaman itu terlihat saat Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo seusai melihat isi rekaman CCTV di Duren Tiga.
Di dalam CCTV itu, Arif Rachman kaget melihat bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Divisi Humas Polri dan Polres Jakarta Selatan di awak media.
Baca juga: JPU Ingatkan Saksi Acay untuk Tidak Berbohong saat Beri Keterangan Soal CCTV: Ini Saudara Disumpah
Melihat fakta itu, Ferdy Sambo pun naik pitam dan memarahi Arif Rachman dan Hendra Kurniawan. Saat itu, keduanya pun diminta menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan copy rekaman CCTV yang berada dalam laptop dan menyampaikan ancaman dengan mengatakan 'Kalau sampe bocor berarti dari kalian berempat'," kata Junaedi dalam agenda nota keberatan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Ancaman itu pun membuat AKBP Arif Rachman takut. Dia pun langsung mematahkan laptop yang berisikan copy rekaman CCTV tersebut.
Menurut Junaedi, laptop tersebut pun tak langsung dibuang oleh Arif Racman. Kliennya itu kemudian menyimpan laptop tersebut di jok mobilnya karena meragukan perintah Ferdy Sambo.
"Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan ancaman sebuah ancaman dari Ferdy Sambo," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.