Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV
Junaedi meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dite
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yakni AKBP Arif Rachman disebut tidak punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo.
Hal ini diungkap kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Junaedi mengatakan kliennya tersebut hanya akan melaporkan apa yang dilihat pada salinan rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah karena Rekayasa Kasus Brigadir J, Minta Mereka Tak Dihukum
Hal ini karena adanya perbedaan cerita apa yang disampaikan Ferdy Sambo dengan kejadian yang sebenarnya.
"Adapun setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin menghadap saksi Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan (copy) rekaman CCTV yang berada dalam laptop saksi Baiquni Wibowo," kata Junaedi.
Bahkan, lanjut Junaedi, kliennya dengan tiga anggota Polri lain yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit mendapat ancaman jika rekaman CCTV itu bocor.
"Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Junaedi meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat," tuturnya.
Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Salinan Rekaman CCTV
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan mantan Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti perihal tewasnya Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.