Molor Terus, Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik pada Senin Pekan Depan
2 kali jalani sidang Obstruction of Justice, akhirnya Senin pekan depan Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya ada titik terang jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelumnya sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kerap molor.
Sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Namun, sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Hingga saat ini bahkan sudah dua kali menjalani sidang perkara Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan belum juga disidang etik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto pernah menyoroti jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali molor.
Saat itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo mengatakan alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Kini, sudah dipastikan Brigjen Hendra Kurnaiwan bakal menjalani sidang etik pada Senin pekan depan.
Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkabulkan bon tahanan atau peminjaman tahanan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Bon tahanan itu diajukan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan sidang kode etik pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (27/10/2022).
Sementara itu, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan bon tahanan telah diajukan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.
"Dari Kadiv Propam untuk di bon bagi pak Hendra Kurniawan karena rencananya hari Senin besok," ucapnya.
"Tadi seperti disebutkan oleh Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik dari Kadiv Propam," sambungnya.
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat terdakwa obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
Sementara itu ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang etik, antara lain Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.
Pengamat Curiga Diulur
Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan seperti diulur.
"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra Kurniawan tidak di awal.
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.
Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.
Dibela Habis Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan nampaknya sangat dibela oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo pasang badan agar Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria yang juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice tak sampai dikenai sanksi.
Dalam sepucuk surat yang ditulisnya dan bertanda tangan serta bermaterai tanggal 30 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," begitu salah satu poin di surat Ferdy Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria sudah lebih dulu menyusul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Profil Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Sejak 16 November 2020, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Pada waktu itu, ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Adapun untuk riwayat jabatan yang pernah diembannya, sebagaimana dikutip dari Tribun Sumsel, yakni:
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Karopaminal Divisi Propam Polri (tribun network/thf/Tribunnews.com)