Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Didesak Periksa Kamaruddin Simanjuntak & Deolipa Yumara soal Hoaks Kasus Kematian Brigadir J

Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal penyebaran berita bohong kasus kematian Brigadir J

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Didesak Periksa Kamaruddin Simanjuntak & Deolipa Yumara soal Hoaks Kasus Kematian Brigadir J
Sumbe Foto: Tribun Medan
Pengacara Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi. Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal penyebaran berita bohong kasus kematian Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal penyebaran berita bohong alias hoaks soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J dan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago selaku pelapor saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Desakan itu dikeluarkan karena Zakirun mengaku dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporannya tersebut.

Dia melanjutkan, Kamaruddin telah menggiring opini terkait kematian Brigadir J. Seharusnya, Kamaruddin membela kliennya sesuai hukum acaranya atau KUHAP.

Kamaruddin, kata Zakirun, dinilai harus fokus untuk mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik.

BERITA TERKAIT

Sebab, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong.

Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo

“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ungkapnya.

Di sisi lain, Deolipa dinilai Zakirun juga sudah membuat tudingan yang tidak berdasar khususnya kepada Ferdy Sambo dan keluarga.

Untuk itu, Zakirun meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera bergerak dengan memeriksa Kamaruddin dan Deolipa Yumara.

Tribunnews.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan soal adanya desakan dari pelapor tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Zulpan belum merespon pesan hingga telepon dari Tribunnews.com.

Kamaruddin dan Deolipa Dipolisikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas