Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polri mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Identitasnya Masih Dirahasiakan
SURYA/SURYA/PUR
Warga serta keluarga menaburkan bunga dan berdoa dipusara korban Tragedi Kanjuruhan Dwi Kurniawan Jhovhanda di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Polri mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, Korps Bhayangkara masih enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.

"Ada (tersangka baru, Red). Nanti dulu saya nggak mau mendahului," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Komisi X DPR Minta Kemenpora Kawal Rekomendasi TGIPF

Ia menuturkan bahwa penyidik Polri nantinya masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.

"Nunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.

Namun begitu, Dedi mengungkapkan pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru di kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 93 orang.

"93 orang tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Nantinya, tersangka baru itu bakal disangkakan pasal yang sama dengan keenam orang yang telah ditetapkan tersangka.

Adapun pasal yang dimaksdukan adalah Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Baca juga: Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas