Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Wajib Membawa KTP

Sisa anggaran BSU akan tersalurkan melalui Kantor Pos mulai pekan ini, berikut cara dan syarat cairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Wajib Membawa KTP
freepik
Ilustrasi uang - BSU Kemnaker untuk masyarakat yang tidak punya rekening bank Himbara akan cair pekan ini melalui Kantor Pos, begini cara dan syarat mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara dan syarat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU pada tahap 7 untuk masyarakat yang tidak punya rekening bank Himbara akan cair pekan ini melalui PT Pos Indonesia.

"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan melalui Kantor Pos mulai pekan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, Senin (24/10/2022) dikutip dari Kompas.tv.

Diketahui, sebelumnya penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca juga: Menaker: 71,64 Persen BSU Tersalurkan, Sisanya Akan Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia

Total secara keseluruhan, BSU 2022 tahap 1 - 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima.

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas