Korban Kekerasan Seksual Masih Hadapi Tantangan Saat Melapor pada Aparat Penegak Hukum
Sebelum ke kantor polisi, korban disarankan pergi ke lembaga pendampingan, seperti LBH, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masih banyak tantangan yang dihadapi saat korban kekerasan seksual melapor pada aparat penegak hukum.
Hal ini diungkapkan oleh pendamping psikologi dari Akara Perempuan, Siti Hajar Rahmawati.
"Tantangannya saat ke kantor polisi, jika tidak membawa bukti apa pun, maka (polisi) meminta korban untuk kembali pulang," ungkapnya pada acara media briefing secara virtual, Minggu (30/10/2022).
Situasi menjadi sulit jika korban menjadi satu-satunya saksi dari kasus kekerasan seksual.
Sehingga, ia pun menganjurkan untuk sebelum datang ke kantor polisi, korban pergi ke lembaga pendampingan.
Baca juga: Happy Asmara Akui Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Trauma Nyanyi di Atas Panggung
Misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sebagainya.
Tujuannya agar dapat membuat laporan kepolisian bisa lebih mudah.
"Butuh strategi banget. Atau bisa langsung ke dokter yang biasa menangani ini sehingga bisa visum dan sebagainya. Hasil itu bisa dibawa ke kepolisian," paparnya lagi.
Siti pun sangat menyarankan untuk korban agar mendapatkan pendampingan hukum dari pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.