Ajak Masyarakat Lakukan Kontrol, Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik
mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Dengan begitu, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah.
"Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Senin (31/10/2022) di Jakarta.
Dengan hadirnya aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.
“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.
Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.
Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Media Online Sementara itu, Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers.
Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online.
Menurut Yadi, jumlahnya bahkan hingga mencapai lebih dari 95 persen.
Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
“Dengan konten yang begitu banyak di manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” pungkas Yadi.
Baca juga: Wamenkumham: Masukan Dewan Pers Soal RKUHP Segera Dibahas Dengan Komisi III DPR
Dari data Dewan Pers, pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui Risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).
Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali.
Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90% kasus selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.