ART Ferdy Sambo Beri Keterangan Berbelit di Persidangan, Pakar Hukum Nilai Saksi Seakan Menghafal
pakar hukum pidana nilai keterangan susi terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadri J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pada Senin (31/10/2022).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Susi selaku asisten rumah tangga (ART) keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan saksi Susi sering mendapat teguran hakim lantaran keterangannya yang tidak konsisten.
Melihat hal ini, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai keterangan yang disampaikan saksi atas nama Susi lebih terlihat menghafal catatan yang sudah ada dalam pikirannya ketimbang menerangkan kebenaran faktual.
Hal ini terlihat saat saksi Susi sudah menjawab padahal hakim belum bertanya.
"Bahkan beberapa kali hakim menanyakan suatu keadaan di mana dia belum ditanyakan tapi dia sudah menjawab. Berarti memang ada suatu catatan yang ada dalam pikirannya yang harus dia sampaikan, bukan hanya dia ketahui, tapi mindset yang ada pada dirinya yang tidak tahu asal muasalnya dari mana," kata Jamin Ginting seperti dikutip dalam live streaming Kompas TV, Senin.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit
Menurutnya keterangan saksi seperti Susi yang berbelit akan menyulitkan hakim untuk menggali lebih dalam kebenaran faktual.
Pada kondisi ini, ia menyebut hakim bisa menghentikan pemeriksaan terhadap saksi Susi dan menempatkannya pada tempat khusus sementara agar keterangan yang bersangkutan tidak diganggu oleh pihak luar yang berkepentingan.
"Kecuali memang hakim terlebih dahulu menghentikan dalam pemeriksaan dan menempatkan pada tempat khusus sementara," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.