Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Keterangan Saksi Banyak yang Bohong

Terdakwa Bharada E menanggapi soal kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bharada E Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Keterangan Saksi Banyak yang Bohong
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Lebih lanjut, Bharada E menyebut, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling.

"Saudara saksi mengatakan almarhum tidak memiliki kamar di rumah Jalan Saguling, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling."

"Untuk senpi laras panjang, tadi ditanyakan oleh jaksa "apakah saksi melihat?", karena menurut saya saudara saksi melihat," ungkap Bharada E.

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi telah memberikan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) ini.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang

Perempuan kelahiran tahun 1992 ini, bersaksi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam keterangannya, majelis hakim sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.

Bahkan, majelis hakim menyampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila berbohong.

Berita Rekomendasi

Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo. 

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas