BLT BBM Tahap 2 Cair Mulai November 2022, Warga Dapat Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
BLT BBM tahap 2 akan cair mulai November 2022. Penerima akan mendapatkan BLT Rp 300 ribu. Cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha

Yaitu dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
4. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
5. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
6. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
7. Klik tombol CARI DATA.
8. Jika nama Anda muncul atau pernah menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos, geser hingga ke ujung kanan layar HP atau komputer
9. Cek di kolom BLT-BBM
Yang perlu diketahui, untuk saat ini, data yang tersedia adalah penyaluran BLT BBM tahap I.
Jadwal Penyaluran BLT BBM
Jadwal penyaluran BLT BBM tahap 2 pada November 2022 pernah disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Isa, dikutip dari Kompas.com.
Hal senada juga sempat disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi Pasar Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/10/2022) lalu.
Jokowi bilang, BLT BBM tahap kedua akan cair pada akhir November atau awal Desember 2022.
"Yang pertama kan Rp 300 ribu. Nanti diterima lagi Rp 300 ribu di akhir November atau awal Desember ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.
Sumber: TribunSolo.com



Pasukan IRGC 'Bangkit' seusai Diancam AS, Kerahkan Rudal-rudal Hancurkan Musuh dari Jarak 600 Meter

Adab Prabowo Disorot saat Sambut dan Undang Jokowi Buka Bersama di Istana, Saling Tukar Cerita

Respons TNI AL seusai Anggotanya Inisial 'J' Habisi Nyawa Wartawan di Banjarbaru, Kini Minta Maaf

Warga Palembang Balas Konten Willie Salim dengan Masak Daging 300 Kg, Buktikan Warga Tidak Tamak

Sultan Palembang Murka Gegara Polemik Konten Rendang Hilang Willie Salim: Kami Haramkan Anda!

Alasan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda, Ada Pelaku dan Penyedia Senjata

Buntut Laka Maut KA Batara Kresna Vs Sigra Tewaskan 4 Pemudik, Petugas Palang Diamankan Polisi

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Wajibkan Siswa Bawa Sampah untuk Ditukar dengan Telur hingga Daging

Pria Bunuh Pacar di Jogja, 6 Bulan Tinggal Bersama Kerangka Mayat Korban karena Masih Cinta

Masyarakat Khawatir Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber, Kemhan dan Mabes TNI Beri Penjelasan