Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu. Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan. Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.

"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.

Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Berita Rekomendasi

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas