Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Bekas Karo Paminal Propam Polri itu disidang selama sembilan jam di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla Rahmad
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik (KKE) Polri telah melaksanakan sidang etik terhada Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada hari ini, Senin (31/10/2022).
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu disidang selama sembilan jam di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri.
"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 sudah dilaksanakan sidang HK," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum), Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sebanyak 17 saksi pun dihadirkan dalam persidangan itu.
Baca juga: Pasca-Dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan memberhentika secara tidak hormat atau PTDH Hendea Kurniawan.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat."
Kini Hendra telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.
Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.