Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Bekas Karo Paminal Propam Polri itu disidang selama sembilan jam di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla Rahmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik (KKE) Polri telah melaksanakan sidang etik terhada Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada hari ini, Senin (31/10/2022).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu disidang selama sembilan jam di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri.

"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 sudah dilaksanakan sidang HK," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum), Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sebanyak 17 saksi pun dihadirkan dalam persidangan itu.

Baca juga: Pasca-Dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari

Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

Berita Rekomendasi

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan memberhentika secara tidak hormat atau PTDH Hendea Kurniawan.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat."

Kini Hendra telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo

“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas